Sejak dioperasikan pada 15 Desember 2019 lalu, Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated masih belum dikenakan tarif hingga kemarin, Sabtu (16/1).
Sehingga pengguna jalan tol bisa melintasinya secara gratis tanpa dikenakan tarif tambahan.
Pemberlakuan tarif terintegrasi ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol,
Perhitungan tarif Tol Jakarta-Cikampek mengacu pada jenis golongan kendaraan dan pembagian wilayah.
Berikut daftar tarif terbaru Tol Jakarta-Cikampek yang terintegrasi dengan Tol Japek Layang:
Wilayah 1
- Golongan I Rp 4.000
- Golongan 2 Rp 6.000
- Golongan 3 Rp 6.000
- Golongan 4 Rp 8.000
- Golongan 5 Rp 8.000
Wilayah 2
- Golongan I Rp 7.000
- Golongan 2 Rp 10.500
- Golongan 3 Rp 10.500
- Golongan 4 Rp 14.000
- Golongan 5 Rp 14.000
- Golongan I Rp 12.000
- Golongan 2 Rp 18.000
- Golongan 3 Rp 18.000
- Golongan 4 Rp 24.000
- Golongan 5 Rp 24.000
- Golongan I Rp 20.000
- Golongan 2 Rp 30.000
- Golongan 3 Rp 30.000
- Golongan 4 Rp 40.000
- Golongan 5 Rp 40.000
- Wilayah 1: Cawang-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur
- Wilayah 2: Cawang-Cikarang Barat
- Wilayah 3: Cawang-Karawang Barat
- Wilayah 4: Cawang-Cikampek