CERDASBELANJA.ID – Tak bisa dimungkiri, mungkin banyak di antara kita yang ditawari beragam produk pinjaman dari layanan pinjaman online (pinjol) atau fintech lending.
Meski begitu, kita wajib hati-hati terhadap praktik penipuan yang dilakukan pinjol ilegal.
Agar kita tak mudah tertipu, ada beberapa modus pinjol ilegal yang wajib diketahui, termasuk cara melaporkannya.
Baca Juga: Tips Berinvestasi ala Rio Dewanto: Sesuaikan dengan Kebutuhan
Seperti dilansir dari Kompas.com, modus yang dilakukan pinjol ilegal biasanya tak mengindahkan aturan umum Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara dalam hal mencegah risiko penipuan, maka perlu memahami modus penipuan mengatasnamakan fintech, yang seringkali terjadi.
Berikut beberapa modus yang sering dilakukan fintech lending (pinjol) ilegal menurut Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sekaligus Co-Founder & CEO Investree, Adrian Gunadi:
1. SMS Blast
Fintech ilegal umumnya menwarkan pinjaman melalui pesan singkat.
Ciri-cirinya yakni, menawarkan pinjaman cepat, mudah, dan tanpa jaminan dan pengiriman pesan melalui nomor handphone biasa.
Baca Juga: Buka Usaha Franchise? Cari Tahu Dulu Prospek Bisnisnya Tahun Ini