Sejalan dengan aturan terbaru, pemerintah juga telah menerbitkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Melalui program ini, peserta JKP bisa mendapatkan berbagai manfaat.
Di antaranya manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling, ataupun re-skilling.
Ida menjelaskan, saat ini program JKP sudah mulai berlaku bagi para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dengan demikian, kata Ida, saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP.
“Beberapa pekerja ter-PHK, sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," tutup Ida. (*)