CERDASBELANJA.ID – Setelah ramai peraturan baru pencairan JHT BPJS, pemerintah memberikan klarifikasi.
Belum lama ini, Ida Fauziyah memberikan penjelasan terkait diberlakukannya pencairan JHT BPJS melalui podcast Deddy Corbuzier.
Ida menyebutkan bahwa peraturan tersebut tidak sepenuhnya baru, hanya mengembalikan ke Undang-Undang semula.
Sebagai gantinya, Ida memperkenalkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan program baru dari pemerintah.
JKP adalah jaminan sosial untuk para pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Program JKP diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Tujuan dari program JKP adalah untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat mengalami PHK.
Dilansir dari Kompas.com, ada beberapa syarat untuk pengajuan klaim program JKP ini, yaitu sebagai berikut.
1. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 24 bulan, dengan masa iuran minimal 12 bulan.
2. Serta membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.