Sejalan dengan itu, Gubernur dan Bupati/Wali Kota juga diminta melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan, dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada PPKM level 3 di 3 tempat.
Di antaranya adalah Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal.
Baca Juga: Kenali Membership Brand Shopee, Program yang Beri Keuntungan Bagi Penjual dan Pembeli
Tidak hanya itu, Inmendagri ini menegaskan adanya pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.
Kemudian, Pemda diminta melakukan imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai larangan cuti selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait. Sementara itu, penerapan PPKM level 3 juga berlaku pada acara pernikahan dan acara sejenisnya.
Selain itu, kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 ditiadakan.
Selanjutnya, Pemda juga diminta menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.
Lalu, Pemda diinstruksikan melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian, agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Inmendagri PPKM Nataru: Mudik Dilarang, Mal dan Tempat Wisata Diperketat" (*)
Baca Juga: Viral Toilet di SPBU Berbayar, Erick Thohir Minta Direksi Gratiskan Fasilitas Umum