CERDASBELANJA.ID – Menjelang liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah akan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Adanya PPKM level 3 pada periode Nataru ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya ledakan kasus baru Covid-19 di Indonesia.
Adapun aturan tentang PPKM level 3 periode Nataru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Mengutip dari Kompas.com, pemerintah sudah menerbitkan aturan baru terkait PPKM periode Nataru.
Apakah berlaku PPKM Level 3 di seluruh Indonesia? Jawabannya termuat dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Sempat Tutup Sementara, TransNusa akan Kembali Sebagai Maskapai Berbiaya Rendah
Salah satu ketentuan dalam aturan tersebut adalah adanya larangan mudik Nataru. Oleh karena itu, Gubernur dan Wali Kota diminta melakukan sosialisasi peniadaan mudik Nataru, kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya.
“Apabila terdapat pelanggaran, maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi petikan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.
Selain itu, Pemda juga diminta melakukan imbauan bagi masyarakat untuk tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak.
Selanjutnya, ada juga instruksi untuk pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI), sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.