CERDASBELANJA.ID – Pemerintah akhirnya memperpanjang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat alias PPKM Darurat.
PPKM Darurat sendiri diterapkan untuk mencegah penyebaran virus corona lebih luas lagi.
Presiden Joko Widodo pada Selasa malam (20/7) menyampaikan keputusan itu melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Baca Juga: Akhirnya PPKM Darurat Diperpanjang, Mal Masih Belum Boleh Buka
Jika selama perpanjangan ini terjadi penurunan kasus, pemerintah akan memperlonggar PPKM Darurat secara bertahap.
Nah, saat dibuka bertahap kita boleh makan di warung hingga pukul 21.00 WIB.
“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00,” kata Jokowi.
Tentu saja izin makan di warung ketika PPKM Darurat dibuka bertahap ini harus memenuhi beberapa syarat.
Pertama tentu kita harus mematuhi aturan protokol kesehatan ketat yang sudah ditetapkan.
Lalu, kegiatan makan di tempat yang dilakukan di warung makan dibolehkan hanya maksimal 30 menit setiap orangnya.
Baca Juga: Ringankan Dampak Covid-19, Pemprov DKI Cairkan BST Tahap 5 dan 6