"Saya tadi itu bikin video hanya canda-candaan. Mohon maaf ya, pemilik tempat makan Bebek Sawah, saya cuman bercandaan buat teman-teman. Tidak ada maksud apa-apa, karena kegirangan hanya keceplosan," ujar Y.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengaku, sudah mendapat informasi bahwa Y sudah meminta maaf secara terbuka.
Baca Juga: Penting! Penumpang KRL Wajib Pakai Masker Ganda Selama PPKM Darurat
"Tadi saya dapat videonya dia minta maaf. Tapi ini hanya menjadi catatan saja, tidak menghentikan proses hukum. Proses hukum lanjut terus," kata Satake yang dihubungi Kompas.com, Senin (5/7/2021).
Satake mengatakan, Y sudah diperiksa selama 4 jam dan saat ini menjalani wajib lapor.
Menurut Satake, Y bisa dijerat dengan Pasal 28 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 160 juncto 270 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Sekarang yang bersangkutan masih wajib lapor. Kita akan memintai keterangan saksi ahli dan selanjutnya gelar perkara untuk menentukan kasus ini lanjut atau tidak," kata Satake.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Video Viral "Padang Aman dari Corona", Resto Bebek Sawah Didenda Rp 500.000" (*)