Mengutip dari Kompas.com, pengelola Restoran Bebek Sawah di Padang, Sumatera Barat, terkena imbas dari viralnya video tersebut.
Petugas akhirnya mengenakan sanksi administrasi, berupa peringatan keras dan denda Rp500.000 ke pengelola resto akibat tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Pengelola Bebek Sawah sudah kita kenai sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru. Mereka diberi peringatan keras dan denda Rp 500.000," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang Alfiadi yang dihubungi Kompas.com, Senin (5/7/2021).
Alfiadi mengatakan, pengelola dipanggil penyidik Satpol PP, Senin (5/7/2021), dan usai pemeriksaan langsung dijatuhi sanksi.
Sesuai dengan Perda AKB, kata Alfiadi, jika pengelola masih melakukan hal yang sama, bisa dikenai sanksi lebih berat lagi berupa denda Rp15 juta atau pencabutan izin usaha.
"Dalam Perda AKB sudah dijelaskan sanksinya. Nah, jika masih melanggar lagi bisa didenda Rp 15 juta atau pencabutan izin usaha," jelas Alfiadi.
Baca Juga: Berlaku Aturan Perjalanan Saat PPKM Darurat, Cek Syaratnya di Sini
Alfiadi mengatakan, pengelola restoran sudah membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi dan siap menerapkan protokol kesehatan.
Di sisi lain, Y (55) atau pembuat video di Restoran Bebek Sawah, akhirnya minta maaf. Penyampaian permintaan maaf itu diunggah di akun Instagram @hidayahsmartphone pada Senin (5/7/2021).
Di dalam video tersebut, Y meminta maaf kepada pemerintah, seluruh masyarakat Indonesia, serta pemilik Restoran Bebek Sawah.
"Saya yang bikin video di Bebek Sawah. Saya meminta maaf, khususnya Pemerintahan Indonesia dan masyarakat Indonesia," kata Y dalam videonya.