CERDASBELANJA.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero), mengumumkan rencananya untuk menerbitkan obligasi melalui instrumen obligasi dan sukuk, dengan skema Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) pada 14 Juli 2022.
Penjamin Pelaksana Emisi dalam obligasi ini, yaitu Mandiri Sekuritas, CIMB Sekuritas, dan BRI Danareksa Sekuritas.
Total Nilai Emisi obligasi dan Sukuk ini, adalah sebanyak-banyaknya Rp3 triliun dengan tenor obligasi 3 tahun, 5 tahun, dan 7 tahun.
Mengutip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sukuk adalah surat berharga berwujud sertifikat atau bukti kepemilikan yang nilainya sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan, atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya (underlying asset).
Hal ini, berbeda dengan obligasi yang diterbitkan sebagai bentuk utang piutang antara penerbit obligasi dan investor.
Prinsip dasar sukuk, adalah kepemilikan bersama atas suatu aset atau manfaat atas aset atau jasa/proyek/investasi tertentu.
Sementara itu, prinsip obligasi adalah surat utang atas transaksi utang piutang antara penerbit obligasi dan investor.
Penggunaan dana sukuk juga hanya digunakan untuk kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, sedangkan obligasi tidak terbatas pada kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Imbalan bagi pemegang sukuk dapat berupa imbalan, bagi hasil, atau marjin, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk.
Baca Juga: Cara Belanja di Alfamidi Pakai Midi Kriing, Mudah dan Bisa COD
Sementara pada obligasi, imbalan atas memberikan utang berbentuk bunga. Lalu, sukuk diharuskan memiliki underlying asset, sedangkan obligasi tidak.