CERDASBELANJA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi melakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% mulai Jumat (1/4) lalu.
Ada beberapa objek pajak yang dikenakan pajak 11%, salah satunya transaksi menggunakan uang elektronik.
Jangan bingung, ada cara mudah untuk menghitung biaya transaksi uang elektronik setelah dikenakan pajak 11%.
Mengutip dari Kompas.com, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan saldo uang elektronik tidak termasuk barang kena pajak, sehingga tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Informasi itu disampaikan melalui unggahan Instagram @ditjenpajakri. Ketentuan ini, berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Di dalam PMK itu, disebutkan bahwa uang yang ada di dompet digital, termasuk bonus point, top up point, reward point, dan loyalty point, merupakan barang yang tidak dikenai PPN.
Namun, kegiatan layanan atau transaksi menggunakan uang elektronik yang dikenakan PPN, karena termasuk jasa kena pajak.
Lantas, berapa besaran PPN layanan uang elektronik dan bagaimana cara menghitungnya?
Mengacu Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), besaran PPN di Indonesia adalah 11% dan berlaku sejak 1 April 2022.
Baca Juga: Wajib Tahu, Pinjol, E-Wallet, dan Aset Kripto Dikenakan Pajak Mulai 1 Mei 2022, Segini Besarannya
Perlu diketahui, pada konteks financial technology, besaran pajak 11% ini bukan dihitung dari besarnya nominal transaksi yang kita lakukan.
Jika kita memiliki saldo Rp50 juta di sebuah platform dompet digital, misalnya, maka kita tidak akan dikenai PPN atas saldo tersebut.