CERDASBELANJA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), resmi melakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% mulai Jumat (1/4).
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari menyatakan, penyesuaian tarif PPN merupakan amanat Undang-Undang.
Khususnya, pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Kebijakan tersebut, merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan,” ujar Rahayu dalam keterangannya, Jumat (1/4).
Meski demikian, kata Rahayu, ada beberapa barang tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN.
Secara terperinci, berikut adalah barang dan jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN.
a. barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi;
b. jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja;
c. vaksin, buku pelajaran dan kitab suci;
Baca Juga: Tarif PPN Naik Mulai 1 April, Harga BBM Sampai Sembako Berpotensi Naik
d. air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap);
e. listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA);