Untuk menghindari terjebak pada platform tidak berizin, kita perlu mencari tahu terlebih dahulu mengenai platform investasi mana sajakah yang berizin resmi dari pemerintah.
Untuk kripto sendiri, pengawasan perdagangan berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan.
“Sehingga jika ada investor yang baru mulai terjun berinvestasi di kripto, harus bertransaksi di platform yang sudah mendapatkan legalitas dari Bappebti. Salah satunya INDODAX”, ujar Oscar.
2. Pilih produk investasi yang kita kenali dan kita mengerti
Sebagai pelaku industri kripto, Oscar sering menemukan para investor pemula yang langsung terjun berinvestasi di kripto tanpa melihat kadar risiko masing-masing dan tidak mempelajari terlebih dahulu apa itu kripto.
Banyak investor pemula yang hanya fokus pada potensi keuntungan, sehingga tidak memperhatikan risiko yang bisa diterima.
“Bahkan sampai menggunakan uang panas untuk membeli kripto dengan harapan bisa mendulang keuntungan secara cepat di beberapa waktu ke depan."
"Ketika market sedang merah mereka panik. Karena ya itu tadi, tidak menggunakan uang dingin. Padahal, justru momen momen market merah itu bisa dimanfaatkan untuk menambah portofolio investasi yang nantinya bisa dijual kembali ketika market sedang hijau sehingga bisa mendulang profit dari sana,” ujar Oscar.
Sebagai investor, kata Oscar, investasi harus dicocokkan dengan profil risiko masing-masing.
Baca Juga: Aset Disita, Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Investor perlu sabar, berkomitmen, dan tetap tenang ketika pasar sedang merah karena fluktuasi.
Intinya, lakukan riset sebelum berinvestasi.