Follow Us

Siap-siap, Mulai 24 Desember Seluruh Wilayah Terapkan PPKM Level 3

Wulan - Senin, 22 November 2021 | 21:00
(Ilustrasi) PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021
iStockphoto

(Ilustrasi) PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021

CERDASBELANJA.ID – Menjelang akhir tahun, pemerintah mulai kembali mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19 di sejumlah daerah.

Untuk itu, pemerintah akan kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, di seluruh wilayah di Indonesia.

Rencananya, PPKM level 3 ini akan mulai diterapkan pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Mengutip dari Kompas.com, hal tersebut diumumkan oleh pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dalam keterangan resminya, Kamis (18/11).

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujar Muhadjir Effendy.

Keputusan terkait PPKM level 3 yang rencananya dimulai pada 24 Desember 2021, merupakan upaya pemerintah dalam mencegah lonjakan kasus infeksi Covid-19 selama masa libur Nataru.

Baca Juga: Allianz Indonesia Bagi Tips Rawat Kendaraan, Ternyata Ini Pentingnya Asuransi Kendaraan Saat Pandemi

PPKM berdasarkan level tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.

Sebagaimana diberitakan Kompas.com pada Kamis (18/11), berikut ini adalah kriteria PPKM level 3.

- Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 50-100 orang per 100 ribu penduduk per minggu.

- Rawat inap di rumah sakit 10-30 orang per 100 ribu penduduk.

- Kasus kematian antara 2 sampai 5 orang per 100 ribu penduduk.

Source : Kompas.com

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular