CERDASBELANJA.ID – Pemerintah masih memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel di berbagai daerah.
Sejalan dengan adanya PPKM ini, pemerintah turut merevisi sejumlah aturan perjalanan, baik melalui darat, udara, atau laut.
Aturan ini dituangkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) dan diperbarui secara berkala, tergantung perkembangan PPKM di setiap minggunya.
Selain itu, pemerintah juga melakukan beberapa aturan pelonggaran. Namun, untuk syarat perjalanan udara domestik justru diperketat.
Mengutip dari Kompas.com, aturan terbaru naik pesawat, hanya diperbolehkan menggunakan tes PCR sebagai syarat penerbangan (syarat naik pesawat), bukan lagi Antigen.
Aturan tes PCR ini berlaku sepanjang dua pekan ke depan sesuai dengan pemberlakuan PPKM terbaru.
Baca Juga: Rayakan Anniversary ke-9, THENBLANK Gaet Isyana Sarasvati dengan Luncurkan Koleksi Spesial
Kewajiban tes PCR bagi calon penumpang pesawat ini sesuai dengan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali.
Lalu kapan aturan naik pesawat wajib PCR mulai berlaku? Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, ada masa penyesuaian karena beberapa maskapai penerbangan harus melakukan sosialisasi ke calon penumpang.
Kata Adita, Satgas Covid-19 akan menerbitkan aturan baru pada hari ini, Kamis (21/10/2021), sesuai dengan ketentuan dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021, yakni calon penumpang wajib menunjukkan hasil tes PCR meski sudah divaksin penuh.
Melalui berlakunya aturan baru, maka tes antigen yang sebelumnya bisa dijadikan syarat penerbangan tak lagi berlaku. Pemerintah hanya mengakui tes PCR untuk syarat naik pesawat.
"Besok (tanggal 21 Oktober), Satgas akan mengeluarkan ketentuan yang selaras dengan Inmendagri, mewajibkan PCR," kata Adita.