CERDASBELANJA.ID – Beberapa waktu lalu, berbagai perbankan dalam negeri menginformasikan akan memblokir kartu debit strip magnetik (magnetic stripe).
Hal yang sama juga berlaku untuk nasabah Bank BCA. Dengan demikian, nasabah diimbau untuk segera mengganti kartu debit strip magnetik, menjadi kartu debit berbasis chip.
Penggantian kartu debit ini, sejalan dengan kebijakan Bank Indonesia (BI) yang mewajibkan penggunaan kartu chip 100% mulai 1 Januari 2022.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran BI No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia.
Selain itu, kartu debit berbasis chip memiliki banyak manfaat karena memungkinkan nasabah untuk bertransaksi secara online, serta lebih aman dan bisa mengurangi risiko pencurian data kartu.
Jika tidak segera diganti, maka kartu debit Bank BCA tidak akan bisa digunakan lagi per 1 Desember 2021.
Baca Juga: Apa Itu Cleansing Mandiri Debit Magnetic Stripe yang Diblokir Hari Ini
Mengutip dari Kompas.com, BCA memajukan batas akhir penukaran kartu debit BCA dari sebelumnya 1 Januari 2022 menjadi 1 Desember 2021.
Oleh karena itu, nasabah pemegang kartu ATM (debit) strip magnetik, diimbau untuk segera menukar kartu milik mereka dengan kartu ATM berbasis chip.
Apabila tidak diganti maka bank akan memblokir penggunaan kartu ATM strip magnetik tersebut.
Dikutip Kompas.com, 15 Oktober 2021, Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn mengatakan, terhitung tanggal 1 Desember 2021, bank dengan kode emiten BBCA itu akan memblokir penggunaan kartu ATM berbasis strip magnetik.
“Bagi nasabah BCA yang belum melakukan penggantian kartu Debit non chip ke kartu debit chip, kami mengajak nasabah untuk segera melakukan penggantian. Pasalnya, efektif per 1 Desember 2021, kartu Debit non chip akan otomatis terblokir dan tidak bisa digunakan untuk bertransaksi lagi,” ujar Hera.