CERDASBELANJA.ID – Pemerintah telah memutuskan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus.
Meski terdapat perubahan status PPKM Level 4 menjadi Level 3 di beberapa daerah, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan, syarat naik Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dan KA Lokal mulai 24 Agustus 2021 masih belum berubah.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI masih mengacu pada SE Kemenhub No 58 Th 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Th 2021.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi Sampai 30 Agustus, Jabodetabek Turun ke Level 3
“Di dalam aturan tersebut, syarat naik KAJJ untuk level 3 dan level 4 tetap sama dan untuk penggunaan Surat Tugas atau sejenisnya bagi KA Lokal masih diberlakukan," ujar Joni dikutip dalam keterangannya, Selasa (24/8).
Secara terperinci, berikut adalah syarat lengkap untuk perjalanan menggunakan KAJJ.
Menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus, atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter.
Surat keterangan dokter ini, harus dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Pelanggan berusia di bawah 12 tahun, untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Tapi Mal Sudah Boleh Buka dengan Kapasitas 50%, Ini Syarat Masuknya
Di sisi lain, berikut adalah syarat perjalanan menggunakan KA Lokal.