CERDASBELANJA.ID – Masa pandemi virus corona belum usai, gerak kita masih terbatas demi mencegah penyebaran Covid-19.
Pemerintah masih melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo, Selasa malam (20/7), melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Baca Juga: Akhirnya PPKM Darurat Diperpanjang, Mal Masih Belum Boleh Buka
Yang melegakan, Presiden Jokowi menyebut PPKM Darurat akan dibuka bertahap mulai 26 Juli.
Artinya, beberapa kegiatan yang awalnya dibatasi, minggu depan mulai diperlonggar.
Tentu saja harus tetap mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.
Ketika PPKM Darurat dibuka bertahap, beberapa batasan akan dilonggarkan, seperti izin bisa makan di tempat di warung makan.
“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00,” kata Jokowi.
Selain harus patuhi aturan protokol kesehatan ketat, setiap pengunjung hanya bisa makan di warung maksimal 30 menit setiap orangnya.
Baca Juga: Ringankan Dampak Covid-19, Pemprov DKI Cairkan BST Tahap 5 dan 6