CERDASBELANJA.ID - Saat kita membutuhkan pinjaman untuk modal usaha atau pengembangan bisnis, Fintech Peer to Peer (P2P) Lending bisa menjadi pilihan.
Dengan Fintech Peer to Peer (P2P) Lending, kita dapat mengajukan pinjaman dengan cepat.
Selain itu, pengajuan pinjaman juga bisa dilakukan tanpa tatap muka.
Baca Juga: OVO dan Bareksa Bekerja Sama dengan UAJ Luncurkan Fintech Academy
Melalui Fintech Peer to Peer (P2P) Lending, mekanisme transaksi pinjam meminjam dilakukan melalui sistem yang telah disediakan oleh penyelenggara Fintech Lending, baik melalui aplikasi maupun laman website.
Saat ini, Fintech Peer to Peer (P2P) Lending sudah banyak ditemukan.
Jika kita ingin mengajukan pinjaman ke Fintech P2P Lending, kita harus memperhatikan beberapa hal agar transaksi kita aman. Apa saja?
Dikutip dari NOVA, Senior Relationship Manager fintech P2P lending Investree, Hartono Hamdani mengatakan kita harus memastikan bahwa fintech tersebut sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Minimal terdaftar dan diawasi oleh OJK. Kalau terdaftar saja belum, lebih baik nggak usah," ujar Hartono dalam webinar bersama NOVA bertajuk Jangan Biarkan PSBB Hindari Usaha Kita, Jumat (25/09) sore.
Meski telah terdaffar dan diawasi OJK menjadi persyaratan minimal, Hartono mengatakan, akan lebih baik jika fintech tersebut juga sudah berlisensi OJK.
Baca Juga: Mau Pinjam Modal Usaha Lewat Fintech? Ini Langkah Lengkap Pengajuannya