CERDASBELANJA.ID – Pandemi Covid-19 yang belum reda, memaksa pemerintah makin memperketat pengawasan melalui pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Namun meski PSBB diperketat, mal dan restoran boleh tetap buka dengan syarat.
Yang pasti dengan tetap menjaga diri dan taat dengan protokol kesehatan yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Simak! Ini Tiga Rekomendasi Aplikasi Investasi Reksa Dana Bagi Pemula
Seperti dilansir dari Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali memberlakukan PSBB secara ketat, melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021.
Dalam kepgub yang ditandatangani Anies pada 7 Januari 2021 tersebut, disebutkan jangka waktu PSBB mengikuti kegiatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dikeluarkan pemerintah pusat, yakni 11-25 Januari 2021.
"Menetapkan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar sejak tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021," demikian diktum kesatu Kepgub DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021.
Pembatasan aktivitas selama PSBB tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.
Adapun jenis pembatasan aktivitas itu dibagi menjadi 10 bagian, yaitu:
1. Pembatasan kegiatan tempat kerja atau perkantoran
Pembatasan kegiatan di tempat kerja dimaksud merupakan tempat keja baik milik swasta, badan usaha milik negara (BUMN), maupun badan usaha milik daerah (BUMD), dan instansi pemerintahan.