CERDASBELANJA.ID – Tren pinjol atau pinjaman online dalam masyarakat membawa 2 sisi, yaitu sisi baik dan sisi buruk.
Sisi baik dari pinjol, akan sangat memudahkan untuk kita yang membutuhkan dana darurat sebagai tambahan modal usaha misalnya.
Tapi sisi buruk pinjol juga ada, ketika kita salah memilih jasa penyedia pinjol yang tak tepat.
Pinjol ilegal semakin menghantui calon-calon nasabah atau peminjam pinjol sejak banyaknya fintech yang dicabut izinnya oleh OJK.
Sebelum mengajukan pinjol, ada baiknya kita juga mengetahui berbagai kemungkinan buruk yang terjadi, seperti ancaman pinjol misalnya.
Nah berikut 3 ancaman pinjol yang siap hantui para peminjam yang wajib diketahui.
- Masuk dalam blacklist SLIK OJK
Nah ketika kita tak mampu melunasi cicilan, kita harus siap menerima konsekuensi berupa data pribadi yang akan dilaporkan ke OJK.
Jika hal ini terjadi, kita akan secara otomatis masuk ke dalam daftar hitam SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK.
- Denda serta beban bunga yang terus menumpuk
Baca Juga: Ijtima MUI Soal Pinjaman Online dalam Islam, Sebut Ada 5 Ketentuan Hukum Pinjol yang Wajib Dipahami
Jika demikian, tak butuh waktu lama jumlah pinjol akan membengkak hingga akhirnya mustahil untuk dilunasi.
- Kejaran debt collector
Awal proses penagihan, nasabah hanya akan diingatkan melalui pesan singkat seperti SMS, telepon, hingga email.
Nah jika masih belum membayar, bukan tak mungkin akan dilakukan penagihan ke rumah peminjam.
Jika sudah terlanjur meminjam, solusi paling tepat adalah dengan mengusahakan agar tak telat membayar cicilan tiap bulannya.
Tapi jika yang lagi mau mengajukan karena kepentingan mendesak, usahakan untuk meminjam tak lebih dari 30% gaji bulanan.
Jika mengikuti saran tersebut, dijamin kita tidak akan terjerat dengan ancaman pinjol yang kerap menghantui.(*)