CERDASBELANJA.ID – Menjelang liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah akan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Adanya PPKM level 3 pada periode Nataru ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya ledakan kasus baru Covid-19 di Indonesia.
Adapun aturan tentang PPKM level 3 periode Nataru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Mengutip dari Kompas.com, pemerintah sudah menerbitkan aturan baru terkait PPKM periode Nataru.
Apakah berlaku PPKM Level 3 di seluruh Indonesia? Jawabannya termuat dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Sempat Tutup Sementara, TransNusa akan Kembali Sebagai Maskapai Berbiaya Rendah
Salah satu ketentuan dalam aturan tersebut adalah adanya larangan mudik Nataru. Oleh karena itu, Gubernur dan Wali Kota diminta melakukan sosialisasi peniadaan mudik Nataru, kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya.
“Apabila terdapat pelanggaran, maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi petikan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.
Selain itu, Pemda juga diminta melakukan imbauan bagi masyarakat untuk tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak.
Selanjutnya, ada juga instruksi untuk pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI), sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.
Sejalan dengan itu, Gubernur dan Bupati/Wali Kota juga diminta melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan, dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada PPKM level 3 di 3 tempat.
Di antaranya adalah Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal.
Baca Juga: Kenali Membership Brand Shopee, Program yang Beri Keuntungan Bagi Penjual dan Pembeli
Tidak hanya itu, Inmendagri ini menegaskan adanya pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.
Kemudian, Pemda diminta melakukan imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai larangan cuti selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait. Sementara itu, penerapan PPKM level 3 juga berlaku pada acara pernikahan dan acara sejenisnya.
Selain itu, kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 ditiadakan.
Selanjutnya, Pemda juga diminta menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.
Lalu, Pemda diinstruksikan melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian, agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Inmendagri PPKM Nataru: Mudik Dilarang, Mal dan Tempat Wisata Diperketat" (*)
Baca Juga: Viral Toilet di SPBU Berbayar, Erick Thohir Minta Direksi Gratiskan Fasilitas Umum