CERDASBELANJA.ID – Pemerintah masih memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel di berbagai daerah.
Sejalan dengan adanya PPKM ini, pemerintah turut merevisi sejumlah aturan perjalanan, baik melalui darat, udara, atau laut.
Aturan ini dituangkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) dan diperbarui secara berkala, tergantung perkembangan PPKM di setiap minggunya.
Selain itu, pemerintah juga melakukan beberapa aturan pelonggaran. Namun, untuk syarat perjalanan udara domestik justru diperketat.
Mengutip dari Kompas.com, aturan terbaru naik pesawat, hanya diperbolehkan menggunakan tes PCR sebagai syarat penerbangan (syarat naik pesawat), bukan lagi Antigen.
Aturan tes PCR ini berlaku sepanjang dua pekan ke depan sesuai dengan pemberlakuan PPKM terbaru.
Baca Juga: Rayakan Anniversary ke-9, THENBLANK Gaet Isyana Sarasvati dengan Luncurkan Koleksi Spesial
Kewajiban tes PCR bagi calon penumpang pesawat ini sesuai dengan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali.
Lalu kapan aturan naik pesawat wajib PCR mulai berlaku? Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, ada masa penyesuaian karena beberapa maskapai penerbangan harus melakukan sosialisasi ke calon penumpang.
Kata Adita, Satgas Covid-19 akan menerbitkan aturan baru pada hari ini, Kamis (21/10/2021), sesuai dengan ketentuan dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021, yakni calon penumpang wajib menunjukkan hasil tes PCR meski sudah divaksin penuh.
Melalui berlakunya aturan baru, maka tes antigen yang sebelumnya bisa dijadikan syarat penerbangan tak lagi berlaku. Pemerintah hanya mengakui tes PCR untuk syarat naik pesawat.
"Besok (tanggal 21 Oktober), Satgas akan mengeluarkan ketentuan yang selaras dengan Inmendagri, mewajibkan PCR," kata Adita.
Adita Irawati menyatakan, perlu waktu untuk membuat petunjuk teknis dalam bentuk SE yang mengacu pada Inmendagri terbaru.
Baca Juga: Ini Alasan Investasi Reksadana Pasar Uang Cocok untuk Pemula
Oleh sebab itu, ia memastikan jika ketentuan terbaru telah terbit maka akan segera disampaikan ke masyarakat.
"Jika ada ketentuan yang baru, kami akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat dan akan memberi waktu kepada operator penerbangan dan bandara untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut," kata Adita.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, hingga sejauh ini Kemenhub masih merujuk pada SE Satgas Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
"SE Satgas Covid-19 itu belum mengacu pada persyaratan perjalanan sebagaimana yang diatur dalam Inmendagri terbaru," ujarnya kepada Kompas.com.
Meski demikian, Novie memastikan, Kemenhub akan melakukan penyesuaian dengan aturan terbaru yang tertuang dalam Inmendagri 53/2021. Pihaknya, saat ini masih berkoordinasi dengan Satgas Covid-19.
Wakil Ketua Umum Bidang Perhubungan Kadin Indonesia Denon Prawiraatmadja meminta agar pemerintah mencabut aturan tersebut.
Baca Juga: 3 Fitur Ajaib Shopee untuk Seller, Tips Pintar yang Bisa Dilakukan Saat Penjualan Turun
Pasalnya, di sejumlah daerah status PPKM mulai turun, tetapi untuk syarat perjalanan udara domestik justru makin diperketat. Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali.
Disebutkan, penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19, dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.
"Kami dari Kadin Indonesia Bidang Perhubungan melihat, bahwa Level PKPM di sebagian besar wilayah di Indonesia mulai menurun, dan dengan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tersebut kurang sejalan dengan dengan pemulihan ekonomi nasional," kata Denon dalam keterangannya.
Denon menilai, jika level PKPM sudah turun maka seharusnya aturannya dapat diperlonggar, bukan justru diperketat. Ini seperti aturan yang terjadi di moda darat maupun laut.
Untuk ini, Kadin Indonesia mengharapkan agar pemerintah mengembalikan aturan yang ada di Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021, dengan memperbolehkan Antigen sebagai persyaratan perjalanan bagi penumpang angkutan udara.
Baca Juga: 3 Fitur Ajaib Shopee untuk Seller, Tips Pintar yang Bisa Dilakukan Saat Penjualan Turun
Denon yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Indonesia National Air Carrier’s Association (INACA) ini mengatakan, jika pemerintah mengkhawatirkan ada peningkatan jumlah perjalanan orang karena pelonggaran aturan itu, sehingga akan menambah jumlah positif Covid-19, dirinya melihat hal tersebut kurang relevansinya.
Pasalnya, perubahan persyaratan dari Swab Antigen ke RT-PCR kurang sejalan dengan menurunnya level PPKM dan menurunnya angka penyebaran Covid-19, serta tidak membantu program pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Menurutnya, dampak yang lebih luas bukan hanya kepada industri penerbangan, tetapi juga kepada kegiatan sosial ekonomi nasional
"Jadi menurut kami, Swab Antigen untuk transportasi udara sudah cukup baik jika dibandingkan dengan moda transportasi lainnya," ucapnya.
"Sekarang level PPKM sudah turun dan angka penyebaran Covid-19 sudah turun, menurut kami yang harus di perhatikan Pemerintah adalah pemulihan ekonomi," sambungnya.
Denon juga melihat dengan adanya Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 ini, tidak sejalan dengan pemulihan ekonomi yang selama ini dilakukan oleh Pemerintah dan Kadin Indonesia, dengan tujuan utama adalah dengan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Tanah Air pasca Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Hari Ini Naik Pesawat Wajib PCR? Ini Penjelasan Lengkap Kemenhub" (*)
Baca Juga: Rekening Bank Dibatasi Shopee Pinjam? Ini Cara yang Harus Dilakukan