CERDASBELANJA.ID - Seorang guru TK (taman kanak-kanak) belum lama ini ramai diberitakan.
Hal itu karena guru TK tersebut terjerat utang pinjaman online alias pinjol.
Diketahui, guru TK itu pun diketahui harus membayar tagihan sebanyak Rp40 juta di 24 aplikasi pinjol yang berbeda.
MelansirKompas.com, Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing, Rabu (19/05), mengatakan bahwa sang guru TK melakukan pinjaman di fintech peer to peer lending yang legal dan ilegal.
Baca Juga: Cara Hindari Pinjol Ilegal, Lakukan 3 Hal Ini Agar Bebas Risiko
Dari pengalaman guru TK ini, kita harus mengetahui bahwa meminjam uang ke banyak pinjol itu berbahaya dan bukanlah tindakan yang menandakan pintar atur uang.
Bahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya sudah mewanti-wanti masyarakat agar tidak melakukan pinjaman ke banyak fintech P2P lending dalam waktu dekat atau bersamaan.
Namun, rupanya kasus seperti itu banyak terjadi.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara mengatakan, pada April lalu pihaknya banyak dimintai bantuan dari masyarakat yang bermasalah dengan fintech pinjol.
Saat ditelusuri, rupanya banyak orang yang meminjam dari berbagai fintech dalam waktu dekat.
"Bahkan kami menemukan seorang konsumen dalam seminggu meminjam lebih dari 40 fintech, dalam 1 minggu," kata Tirta.
Baca Juga: Cara Pilih Fintech Lending yang Aman dan Terpercaya, Perlu Tahu!
Tentu saja, hal seperti itu sangat disayangkan dan tak boleh kita lakukan karena tindakan tersebut tidaklah bijaksana saat melakukan pinjol.
Contoh kasus itu, menurut Tirta mencerminkan sebuah pinjaman yang melebihi kemampuan bayar dari si debitur.
Bukan soal keberadaan fintech ilegal, Tirta juga menyoroti perilaku masyarakat yang tak bijak dalam melakukan pinjaman.
"Jadi kami menyimpulkan bahwa ada perilaku sekelompok masyarakat yang kurang bijaksana melakukan transaksi," ucap Tirta.
Berdasarkan pengalaman di atas, ada baiknya kita tak melakukan pinjol ke banyak fintech, harus mengetahui kemampuan bayar kita, dan bisa membedakan yang mana fintech legal dan ilegal.
Hal ini perlu kita lakukan agar kita tak menjadi korban pinjaman online berikutnya. (*)