CERDASBELANJA.ID – Pengguna jalan tol ruas Jakarta-Cikampek akan mengeluarkan biaya lebih saat melintas dibanding kemarin.
Karena mulai hari ini, Minggu (17/1) tarif tol Jakarta-Cikampek naik.
Kenaikan itu berlaku untuk semua golongan kendaraan.
Baca Juga: Aturan Uji Emisi Kendaraan Segera Berlaku, Ini Biaya dan Cara Ujinya
Seperti dilansir dari Kompas.com, PT Jasa Marga (Persero) Tbk melakukan integrasi tarif Tol Jakarta Cikampek II Elevated atau tol layang.
Dengan integrasi ini, tarif Tol Jakarta-Cikampek pun otomatis mengalami kenaikan.
Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian mulai pulih, apalagi program vaksinasi virus Corona atau Covid-19.
Dengan integrasi sistem transaksi dan penarifan antara Tol Jakarta-Cikampek (jalur bawah) dan Jakarta Cikampek II Elevated, akan meminimalisasi titik transaksi dengan hanya membayar satu tarif integrasi.
Setelah penerapan tarif terintegrasi, tarif tol Jakarta-Cikampek naik Rp 5.000 jadi Rp 20.000 pada golongan I untuk jarak terjauh, yakni Jakarta IC-Cikampek.
Adapun untuk tarif lama dari Jakarta ke Cikampek sebelum terintegrasi ditetapkan sebesar Rp 15 ribu.
Baca Juga: Ini Daftar 20 Maskapai Penerbangan Teraman di Dunia Tahun 2021
Sejak dioperasikan pada 15 Desember 2019 lalu, Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated masih belum dikenakan tarif hingga kemarin, Sabtu (16/1).
Sehingga pengguna jalan tol bisa melintasinya secara gratis tanpa dikenakan tarif tambahan.
Pemberlakuan tarif terintegrasi ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol,
Perhitungan tarif Tol Jakarta-Cikampek mengacu pada jenis golongan kendaraan dan pembagian wilayah.
Berikut daftar tarif terbaru Tol Jakarta-Cikampek yang terintegrasi dengan Tol Japek Layang:
Wilayah 1
- Golongan I Rp 4.000
- Golongan 2 Rp 6.000
- Golongan 3 Rp 6.000
- Golongan 4 Rp 8.000
- Golongan 5 Rp 8.000
Wilayah 2
- Golongan I Rp 7.000
- Golongan 2 Rp 10.500
- Golongan 3 Rp 10.500
- Golongan 4 Rp 14.000
- Golongan 5 Rp 14.000
- Golongan I Rp 12.000
- Golongan 2 Rp 18.000
- Golongan 3 Rp 18.000
- Golongan 4 Rp 24.000
- Golongan 5 Rp 24.000
- Golongan I Rp 20.000
- Golongan 2 Rp 30.000
- Golongan 3 Rp 30.000
- Golongan 4 Rp 40.000
- Golongan 5 Rp 40.000
- Wilayah 1: Cawang-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur
- Wilayah 2: Cawang-Cikarang Barat
- Wilayah 3: Cawang-Karawang Barat
- Wilayah 4: Cawang-Cikampek
Baca Juga: Awas Penipuan, Ini Modus Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya
Nah, sistem pengoperasiannya terintegrasi dengan jalan tol tersebut.
Jadi yang diberlakukan adalah tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, yang pengoperasiannya jadi stau dengan ruas di bawahnya.
“Bukan penyesuaian tarif dua tahunan sesuai Undang-Undang untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah,” ujar Heru dalam keterangannya, Sabtu (16/1).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Besok Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik, Ini Rinciannya.(*)